Salah satu elemen dalam struktur
dan proses Good Corporate Governance (GCG) adalah pemastian bahwa penggunaan
wewenang (exercise of power) dan hubungan dengan pemangku kepentingan
(stakeholders) berjalan dengan baik untuk kepentingan perusahaan. Dalam menjaga
proses tersebut dibutuhkan suatu unit yang berfungsi sebagai fasilitator
pengambilan keputusan secara proper dan saluran komunikasi yang terpercaya.
Disinilah posisi strategis sekretaris perusahaan (corporate secretary), yaitu
menjalankan fungsi memastikan kepatuhan dan administrasi pengambilan keputusan
didalam perusahaan, dan melakukan fungsi komunikasi dalam rangka membangun
goodwill keluar perusahaan.
Dari sisi governance structure,
fungsi Corporate Secretary merupakan kepanjangan fungsi Direksi dalam
menjalankan fungsi komunikasi. Pedoman Umum GCG 2006 yang diterbitkan oleh
Komite Nasional kebijakan Governance memetakan lima fungsi direksi, yaitu: (1) kepengurusan;
(2) manajemen risiko; (3) pengendalian internal; (4) komunikasi; dan (5)
tanggung jawab sosial.
Masuk dalam fungsi komunikasi
tersebut, terdapat peran Corporate Secretary, yaitu untuk memastikan kelancaran
komunikasi antara perusahaan dengan pemangku kepentingan, serta menjamin
tersedianya informasi yang boleh diakses oleh stakeholders sesuai dengan
kebutuhan yang wajar dari stakeholders. Corporate Secretary bertanggung jawab
kepada Direksi dan laporan pelaksanaan tugasnya juga disampaikan kepada Dewan
Komisaris.
Kalau kita kaji lebih dalam, maka
paling tidak ada 4 hal yang menjadi tugas utama Corporate Secretary.
Office of the Board
Corporate secretary memiliki
tugas dalam penatalaksanaan office of the board yang mencakup pemastian
ketersediaan informasi dalam pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris dan
Direksi. Pengambilan keputusan yang baik juga didukung oleh usaha Corporate
Secretary memastikan kehadiran peserta rapat agar quorum dapat tercapai
sehingga keputusan yang dihasilkan legitimate dan kredibel. Bagi perusahaan
yang cukup besar dan kompleks, sebaiknya Dewan Komisaris dan Direksi memiliki
sekretariatnya masing-masing untuk mengadministrasikan pelaksanaan dan
pendokumentasian keputusan rapat. Pendokumentasian ini penting sebagai salah
satu bukti pendukung, apabila suatu ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit
akibat suatu kebijakan perusahaan ataupun untuk keperluan Direksi/Dewan
Komisaris menghadapi tindakan hukum.
Compliance
Kepatuhan perusahaan terhadap
peraturan merupakan pondasi penting GCG. Untuk itu, Corporate Secretary harus
selalu memutakhirkan informasi tentang peraturan atau regulasi yang harus
dipatuhi oleh perusahaan berikut pengadministrasiannya. Corporate Secretary
juga bertanggung jawab menyampaikan informasi tindakan perusahaan (corporate
action) kepada regulator yang berkepentingan. Dalam rangka menjalankan fungsi
kepatuhan, Corporate Secretary perlu menjalankan fungsi government relations
yang bertujuan untuk menciptakan dan memelihara goodwill perusahaan dimata
regulator. Tentu fungsi government relations ini harus berada dalam koridor
kepatutan dan etika bisnis.
Investor Relations
Investor merupakan stakeholders
strategis yang keputusannya sangat dipengaruhi oleh kualitas dan ketepatan
waktu (timeliness) dari informasi yang diterimanya. Corporate Secretary dapat
membantu memastikan informasi material tersampaikan kepada investor pada waktu
yang tepat. Informasi pada waktu yang tidak tepat dapat menguntungkan sebagian
pihak secara tidak wajar dan melawan hukum karena memungkinkan terjadinya self
dealing, insider trading, penyesatan informasi dengan sengaja, atau perbuatan
tidak etis lainnya. Salah satu bentuk praktik investor relations adalah
penyelenggaraan RUPS dan penyiapan Laporan Tahunan. Pelaksanaan RUPS dan
Laporan Tahunan secara legal merupakan tanggung jawab Direksi, namun Corporate
Secretary sebagai kepanjangan fungsi Direksi, bertugas menyiapkan operasional
pelaksanaan RUPS agar dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan keputusan
yang diperlukan oleh perusahaan. Kualitas informasi merupakan tanggung jawab
perusahaan terhadap stakeholders, dan dalam hal ini Corporate Secretary perlu
membangun komunikasi yang baik dengan komunitas pasar modal, khususnya para
analis รข€“ karena ulasan analis yang didasarkan pengungkapan informasi yang
layak merupakan salah satu akses investor terhadap informasi, yang juga
berpengaruh pada pengambilan keputusan investasi.
Corporate Communications
Membangun corporate citizenship
dan stakeholders engagement merupakan prasyarat bagi kelangsungan hidup
perusahaan. Disini, Corporate Secretary membantu pelaksanaan program perusahaan
dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai bagian dari elemen negara dan
masyarakat, serta pemberdayaan stakeholders. Dengan strategi komunikasi perusahaan
yang baik, interaksi antara perusahaan dengan stakeholders akan berjalan baik
dan pada gilirannya akan memberi kontribusi bagi kinerja bisnis. Perlu
diperhatikan bahwa Corporate Secretary tidak harus terjun terlalu teknis dalam
aktivitas komunikasi perusahaan. Mengingat fungsinya sebagai playmaker, maka
Corporate Secretary menjaga konsistensi pesan dan citra yang ingin disampaikan
kepada masyarakat seraya menjaga agar informasi yang disampaikan tidak
melanggar hukum.
Komite Nasional Kebijakan Governance
(”KNKG”) (www.governance-indonesia.com) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan
pelaksanaan good governance di Indonesia, sekaligus memberikan masukan kepada
pemerintah tentang isu-isu governance, baik di sektor publik maupun korporasi.
Visi KNKG adalah untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan pelaksanaan good
governance yang baik, dan dengan misi untuk memelopori dan meningkatkan
efektifitas aplikasi good governance di Indonesia dalam rangka membangun budaya
di mana prinsip-prinsip good governance diinternalisasikan guna mewujudkan
iklim bisnis yang sehat. Untuk mencapai hal ini, KNKG melakukan kajian dan
memberikan rekomendasi untuk memperkaya hukum dan peraturan yang ada dengan
prinsip-prinsip good governance serta memformulasikan dan mensosialisasikan
panduan governance.
0 comments:
Post a Comment