Powered by Blogger.
RSS

Komunikasi Pembangunan Lingkungan


BAB I
PENDAHULUAN

Komunikasi dan pembangunan merupakan dua hal yang saling berhubungan sangat erat. Strategi pembangunan menentukan strategi komunikasi, maka makna komunikasi pembangunan pun bergantung pada modal atau paradigma pembangunan yang dipilih oleh suatu negara. Peranan komunikasi pembangunan telah banyak dibicarakan oleh para ahli, pada umumnya mereka sepakat bahwa komunikasi mempunyai andil penting dalam pembangunan. Everett M. Rogers (1985) menyatakan bahwa, secara sederhana pembangunan adalah perubahan yang berguna menuju suatu sistem sosial dan ekonomi yang diputuskan sebagai kehendak dari suatu bangsa. Pada bagian lain Rogers menyatakan bahwa komunikasi merupakan dasar dari perubahan sosial. Perubahan yang dikehendaki dalam pembangunan tentunya perubahan ke arah yang lebih baik atau lebih maju keadaan sebelumnya.
Dalam hal ini kami akan mengkaji bagaimana peran komunikasi dalam pembangunan mengenai lingkungan. Kita tahu bahwa lingkungan merupakan suatu elemen penting dalam kehidupan karena itu kelestarian lingkungan perlu dijaga. Akan tetapi akhir-akhir ini banyak isu mencuat mengenai semakin buruknya lingkungan hidup kita, diantaranya, polusi udara, global warming dan lain sebagainya. Tidak jarang juga bencana alam yang melanda juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang buruk dan tak terawat.

BAB II
PEMBAHASAN

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.
A.    Program-Program yang Dilakukan Pemerintah
1.      Program Adiwiyata
Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
ΓΌ  Tujuan program Adiwiyata
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

2.      Program Agro Industri
Berdasarkan Pasal 102 butir b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Deputi II) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan. Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Asdep 3/II menjalankan fungsi :
a.       Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran sumber agro industri.
b.      Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan.
c.       Pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengawasan penaatan oleh pemerintah daerah.

3.      Program Adipura
Adipura, merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestik di perkotaan. Dalam perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di perkotaan, yaitu :
a.       Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota;
b.      Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Pemantauan dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah, (b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), (c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah. Diharapkan melalui Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan lingkungan hidup perkotaan.

4.      Program Amdal
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Guna Amdal
a.       Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b.      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c.       Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d.      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e.       Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

5.      Program Diklat Lingkungan
Pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup. Melalui pendekatan metode Androgogi dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pusat pendidikan dan pelatihan (PUSDIKLAT) diharapkan memberikan perubahan perilaku serta sikap positif terwujudnya pelestarian lingkungan hidup yang melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain : Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penyusunan Kurikulum dan materi ajar pelatihan, Pembuatan Visualisasi atau film dokumenter yang dapat mendukung pemahaman materi pelatihan, pelaksanaan seminar, lokakarya dan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan (JAFUNG PEDAL).

6.      Program Kalpataru
Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup. Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang  berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU. Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).

7.      Program Langit Biru
Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak. logo Langit Biru dimaksudkan untuk mendekatkan Program Langit Biru, sehingga dengan melihat logo tersebut masyarakat sudah mengenal dan mengetahui arti Program Langit Biru. Logo Langit Biru akan digunakan dalam bahan-bahan publikasi, seperti buku-buku, brosur, pin, spanduk dan t-shirt.
Misi Langit Biru
a.       Mengembangkan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran  udara
b.      Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran  udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan  teknologi
c.       Meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian,  pencegahan dan pemulihan kualitas udara
d.      Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.

8.      Program Pasar Berseri
Pasar adalah salah satu komponen utama pembentukan komunitas masyarakat baik di desa maupun di kota sebagai lembaga distribusi berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumber daya lainnya. Pasar berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota.Perkembangan penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembangan pasar sebagai salah satu pendukung penting bagi kehidupan manusia sehari-hari terutama di kawasan perkotaan.


B.     Program-Program dari Pihak Swasta
1.      AXIS dan Program Peduli Lingkungan
AXIS meluncurkan program peduli lingkungan "Go Green" dengan menerapkan program pengelolaan sampah di lingkungan kerjanya.
AXIS menerapkan program "Pengelolaan Sampah" di lingkungan kerjanya dan menjalin kerjasama dengan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan membantu AXIS mengelola sampah tersebut dan memanfaatkannya untuk membantu biaya pendidikan bagi anak-anak binaan lembaga tersebut.
Mendukung program "Go Green", AXIS mulai mensosialisasikan perilaku 3R (reduce, reuse, dan recycle) kepada seluruh karyawannya. Karyawan AXIS diminta untuk mengurangi penggunaan kertas dan plastik, memanfaatkan kembali kertas atau plastik bekas, dan mengelola sampah sehingga dapat didaur ulang.

2.      Danamon Gelar Program Peduli Lingkungan Hidup
Danamon Corporate University (DCU) dan Yayasan Danamon Peduli (Danamon Peduli) menggelar dialog interaktif dengan masyarakat bertema pencegahan dan penanganan kerusakan lingkungan hidup, pelatihan sederhana pembuatan kompos sampah juga penanaman 100 pohon buah-buahan di pemukiman penduduk.

3.      TAM Luncurkan Program Peduli Lingkungan Toyota Car For Tree
Kelanjutan komitmen Toyota menjawab permasalahan lingkungan terkait pemanasan global, kualitas udara dan pelestarian keanekaragaman hayati melalui kegiatan penghijauan kembali didengungkan dengan meluncurkan program “Toyota Car for Tree”. Melalui program ini, TAM akan menyisihkan sebagian dari laba penjualan setiap unit kendaraan Toyota selama periode Juli-Desember 2010 untuk di donasikan menjadi pohon.
Program yang di latar belakangi oleh gerakan menanam satu Milyar pohon dari pemerintah ini bertujuan untuk mengajak entitas masyarakat lainnya untuk bersama berbuat sesuatu bagi perbaikan lingkungan dan kualitas kehidupan di bumi.

4.      Djarum Melalui Program Bhakti Lingkungan
Dengan program CSR perusahaan dapat menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan komunitasnya. PT. Djarum sebagai perusahaan yang bergerak dibidang industri rokok tentu mengalami berbagai pro-kontra dari masyarakat, oleh karena itu perusahaan dituntut untuk melakukan program CSR.

C.     Problem dalam Lingkungan
Dalam lingkungan hidup yang ada di Indonesia terdapat beberapa masalah yang bisa memberikan dampak terhadap kelanjutan lingkungan di Indonesia
1.      Pencemaran Sungai dan Laut
Sungai dan laut dapat tercemar dari kegiatan manusia seperti penggunaan bahan logam berat, pembuangan limbah cair kapal. Secara biologis, fisik dan kimia senyawa seperti logam tidak dapat dihancurkan. Di berbagai sector industri dan rumah tangga seperti pemakaian bahan-bahan plastik
2.      Pencemaran tanah
Tanah bisa dapat tercemar apabila penggunaan secara berlebihan terhadap pupuk dan bahan pestisida. Pencemaran tanah mempunyai ciri yaitu adanya perubahan tanah menjadi kering dank eras hal ini disebabkan oleh jumlah kandungan garam yang sangat besar yang terdapat di dalam tanah. Selain itu pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh sampah plastik karena pada umumnya sampah plastik tidak mengalami proses penghancuran secara sempurna
3.      Pencemaran hutan
Hutan juga bisa mengalami kerusakan apabila dalam pemanfaatannya tidak terkendali dengan baik. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui salah satu contoh pencemaran atau kerusakan hutan adalah adanya penebangan secara liar. Jika kegiatan tersebut dilakukan secar aterus –menerus maka dapat mengakibatkan penggundulan hutan
4.      Pencemaran Udara
Isu rusaknya udara marak akhir-akhir ini, dimana dunia ini dirasa semakin panas. Maka isu global warming pun mencuat. Udara yang kotor akan sangat berpengaruh terhadap preoses bernafas kita dimana akan sulit mendapatkan gas oksigen yang bersih karena sudah tercemar oleh elemen-elemen gas lain yang tidak baik bagi pernafasan. Gas itu kemungkinan besar dihasilkan oleh udara yang dikeluarkan oleh cerobong asap pabrik dan kendaraan bermotor.

D.    Penyebab Problem dalam Lingkungan
Sebenarnya kalau dilihat secara garis besar permasalahan yang terjadi dalam lingkungan kita adalah utamanya disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.misalnya penebangan liar, karena kebutuhan hidup maka penebangan liar pun dilakukan padahal ini berakibat berkurangnya pepohonan yang melindungi lingkungan sekitar. Selain itu juga karena dipengaruhi oleh bencana alam, bencana alam juga bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup yang ada disekitar kita walaupun terjadinya bencana alam juga ada unsur human error disitu.
Limbah pabrik yang tidak diurus juga bisa merusak lingkungan apalagi biasanya limbah pabrik-pabrik itu mengandung unsur-unsur kimia yang berpotensi merusak tatanan lingkungan. Ditambah lagi asap-asap yang keluar dari knalpot kendaraan serta cerobong suatu pabrik, pencemaran udara pun semakin memburuk. Kita tahu produksi kendaraan bermotor semakin banyak sehingga asap-asap yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor pun akan semakin banyak yang berakibat memburuknya kualitas udara di lingkungan kita. Jadi pada intinya kurang lebih yang menjadi penyebab utama dari rusaknya lingkungan adalah faktor human error, yaitu orang-orang yang tidak tahu seberapa pentingnya lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia sehingga dengan cerobohnya melakukan perbuatan yang berakibat memburuknya kualitas lingkungan hidup.

E.     Solusi Mengatasi Masalah-Masalah yang Melanda Lingkungan
Dalam menangani dan mengelola masalah lingkungan hidup di Indonesia, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan – kebijakan. Penetapan kebijakan ini bertujuan agar dalam mengelola lingkungan hidup, setiap warga Indonesia bisa mengelolanya dengan baik dan benar. Kebijakan-kebijakan tersebut sangat erat kaitannya dengan hukum dan undang-undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Secara umum undang – undang tentang lingkungan hidup termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 yang mengatur Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup. Berdasarkan UUKPPLH diundangkan 3 undang-undang:
1.      UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya
2.      UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
3.      UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang – Undang Nomor 4 tahun 1982, kemudian diperbaharui lagi dengan dibuatnya undang – undang nomor 23 tahun 1997 yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Isi dari UU diatas adalah kurang lebih mengenai pemeliharaan lingkungan. Pembuatan undang-undang ini bertujuan agar kita sebagai seorang warga indonesia, tidak salah dalam mengelola lingkungan hidup di sekitar kita.
Dari faktor human error pemerintah telah membuat undang-undang yang mengatur tentang pemeliharaan lingjkungan hidup sehingga apabila ada seorang yang melanggar maka bias dikenai hukuman lalu bagaimana solusi tentang lingkungan yang sudah terlanjur memburuk.

1.      Penanaman Kembali
Penanaman kembali atau penghijauan kembali adalah tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah hutan gundul. Ketika hutan gundul maka rawan akan terjadi bencana alam, banjir, tanah longsor dan sebagainya. Karena itu antisispasinya pemerintah mencanangkan program penanaman kembali ini yaitu menanam kembali dengan bibit-bibit pohon yang baru di bukit-bukit atau hutan-hutan yang terancam gundul. Sebenarnya penanaman kembali ini juga bisa mengatasi polusi udara yang semakin merebak dengan semakin pohon yang rindang maka udara yang ada pun akan semakin fresh.
2.      Kerja Bakti Lingkungan
Program ini biasanya sudah terealisasi di masyarakat pedesaan. Pejabat-pejabat keluarahan biasanya sudah mencantumkan program ini dalam agenda pemerintahannya karena disamping bisa menjalin hubungan erat antar warga juga bisa menciptakan lingkungan bersih. Dengan program ini maka sampah-sampah yang berpotensi untuk mengganggu lingkungan sekitar selain bisa menjaga kelestarian tanah juga menjaga meminimalisir pembuangan sampah ke laut yang berakibat terhadap pencemaran laut.
3.      Mengurangi Penggunaan Kendaraan Bermotor
Inilah yang mungkin sulit untuk direalisasikan karena masyarakat kita yang sudah terlanjur ketergantungan terhadap kendaraan bermotor. Itu terlihat dengan seringnya terjadi macet di beberapa kota besar di Negara kita, tidak terkecuali di Jakarata, sang ibu kota. Tapi akhir-akhir ini juga banyak ditemui gerakan bersepeda saat bekerja, harusnya ini yang kita contoh karena akan bisa memperbaiki lingkungan kita yang semakin tercemar oleh asap-asap kendaraan bermotor.

BAB III
PENUTUP

Lingkungan merupakan suatu elemen penting dalam kehidupan kita. Dengan terciptanya lingkungan yang sehat maka terjamin pula kelangsungan hidup kita. Ironis sebenarnya yang terjadi di Negara kita karena banyak ditemui pelanggran-pelanggaran yang menjadikan lingkungan semakin memburuk, diantaranya: pembuangan sampah senbarangan, illegal logging, pembuangan limbah pabrik yang seenaknya saja, polusi udara karena kendaraan bermotor, dll.
Memprihatinkan karena dirasa penyebab utamanya adalah karena faktor manusianya yang kurang peduli terhadap lingkungan, karena itu kesadaran diri terhadap pentingnya lingkungan perlu ditingkatkan agar kita lebih mawas diri serta peka terhadap lingkungan yang ada di sekitar kita.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment