“Kebudayaan didefinisikan sebagai
keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk
memahami dan menginterprestasikan lingkungan dan pengalamanya, serta menjadi
landasan bagi tingkah-lakunya. Dengan demikian, kebudayaan merupakan
serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana, dan
strategi-strategi yang terdiri atas serangkaian model-model kognitif yang
dipunyai oleh manusia, dan digunakannya secara selektif dalam menghadapi
lingkungannya sebagaimana terwujud dalam tingkah-laku dan
tindakan-tindakannya.” (Hlm. 2-18 alinea I)
“Kebudayaan dapat didefinisikan sebagai
suatu keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan
untuk memahami dan menginterpretasikan lingkungan dan pengalamannya, serta
menjadi pedoman bagi tingkah lakunya.” (Hlm. 2-19 alinea III)
“Sebagai pengetahuan, kebudayaan adalah
suatu satuan ide yang ada dalam kepala manusia dan bukan suatu gejala (yang
terdiri atas kelakuan dan hasil kelakuan manusia). Sebagai satuan ide,
kebudayaan terdiri atas serangkaian nilai-nilai, norma-norma yang berisikan
larangan-larangan untuk melakukan suatu tindakan dalam menghadapi suatu
lingkungan sosial, kebudayaan, dan alam, serta berisi serangkaian konsep-konsep
dan model-model pengetahuan mengenai berbagai tindakan dan tingkah laku yang
seharusnya diwujudkan oleh pendukungnya dalam menghadapi suatu lingkungan sosial,
kebudayaan, dan alam. Jadi nilai-nilai tersebut dalam penggunaannya adalah
selektif sesuai dengan lingkungan yang dihadapi oleh pendukungnya.” (Hlm.
2-19/2-20 alinea terakhir).
“…melihat kebudayaan sebagai: (1)
Pengetahuan yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat yang memiliki kebudayaan
tersebut; (2) Kebudayaan adalah milik masyarakat manusia, bukan daerah atau
tempat yang mempunyai kebudayaan tetapi manusialah yang mempunyai kebudayaan;
(3) Sebagai pengetahuan yang diyakini kebenarannya, kebudayaan adalah pedoman
menyeluruh yang mendalam dan mendasar bagi kehidupan masyarakat yang
bersangkutan; (4) Sebagai pedoman bagi kehidupan, kebudayaan dibedakan dari
kelakuan dan hasil kelakuan; karena kelakuan itu terwujud dengan mengacu atau
berpedoman pada kebudayaan yang dipunyai oleh pelaku yang bersangkutan.
Sebagai pengetahuan, kebudayaan berisikan
konsep-konsep, metode-metode, resep-resep, dan petunjuk-petunjuk untuk memilah
(mengkategorisasi) konsep-konsep dan merangkai hasil pilahan untuk dapat
digunakan sebagai pedoman dalam menginterpretasi dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan dalam mewujudkan tindakan-tindakan dalam menghadapi dan
memanfaatkan lingkungan dan sumber-sumber dayanya dalam pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan untuk kelangsungan hidup. Dengan demikian, pengertian
kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan adalah sebagai pedoman dalam memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya.” (Hlm. 4-1 alinea II & III)
“Kebudayaan dapat didefinisikan sebagai
suatu keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya
untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi
pedoman bagi tingkah lakunya. Suatu kebudayaan merupakan milik bersama anggota
suatu masyarakat atau suatu golongan sosial, yang penyebarannya kepada anggota-anggotanya
dan pewarisannya kepada generasi berikutnya dilakukan melalui proses belajar
dan dengan menggunakan simbol-simbol yang terwujud dalam bentuk yang terucapkan
maupun yang tidak (termasuk juga berbagai peralatan yang dibuat oleh manusia). Dengan
demikian, setiap anggota masyarakat mempunyai suatu pengetahuan mengenai
kebudayaannya tersebut yang dapat tidak sama dengan anggota-anggota lainnya,
disebabkan oleh pengalaman dan proses belajar yang berbeda dan karena
lingkungan-lingkungan yang mereka hadapi tidak selamanya sama.
Sebagai pengetahuan, kebudayaan dengan
demikian adalah suatu satuan ide yang ada dalam kepala manusia dan bukannya
suatu tindakan yang merupakan satuan gejala. Sebagai suatu satuan ide yang
menjadi pedoman bagi tingkah lakunya, kebudayaan terdiri atas serangkaian
nilai-nilai, norma-norma, dan model-model pengetahuan, baik dengan secara sadar
maupun tidak, baik secara rasionil maupun secara intuitif dan penuh perasaan,
telah digunakan secara selektif oleh yang bersangkutan untuk memahami dan
menjadi pedoman tingkah lakunya dalam menghadapi lingkungan alam, sosial, dan
budaya.” (Hlm. 5-6 alinea II & III)
Unsur kebudayaan
“… Sehingga dalam kajian mengenai
kebudayaan, kebudayaan dilihat sebagai terdiri atas unsur-unsur yang
masing-masing berdiri sendiri tetapi satu sama lainnya berkaitan dalam
usaha-usaha pemenuhan kebutuhan manusia. Unsur-unsur kebudayaan tersebut
adalah: (1) Bahasa dan komunikasi; (2) Ilmu Pengetahuan; (3) Teknologi; (4)
Ekonomi; (5) Organisasi Sosial; (6) Agama; dan (7) Kesenian.” (Hlm. 2-3 alinea
III)
“Setiap kebudayaan terdiri atas unsur-unsur
yang universal, yaitu: struktur sosial, sistem politik, sistem ekonomi dan
teknologi, sistem agama, serta sistem bahasa dan komunikasi.” (Hlm. 2-19 alinea
III)
0 comments:
Post a Comment