Program
Adiwiyata
Adiwiyata
adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan
dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Tujuan
program Adiwiyata
Menciptakan
kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran
warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut
bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan
pembangunan berkelanjutan.
Program
Agro Industri
Berdasarkan
Pasal 102 butir b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Deputi II)
mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan
penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian
pencemaran lingkungan. Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Asdep 3/II
menjalankan fungsi :
1.
Perumusan kebijakan di
bidang pengendalian pencemaran sumber agro industri.
2.
Pelaksanaan pemantauan
dan pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan.
3.
Pelaksanaan koordinasi
pemantauan dan pengawasan penaatan oleh pemerintah daerah.
Program
Adipura
Adipura,
merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestic di perkotaan. Dalam
perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk
mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua
kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di
perkotaan, yaitu :
(1)
Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan
pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota;
(2)
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan
perkotaan.
Pemantauan
dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi
aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah, (b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH),
(c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah. Diharapkan melalui
Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui
dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan
lingkungan hidup perkotaan.
Program
Amdal
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Guna
Amdal
o Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
o Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
o Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
o Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
o Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan
Program
Diklat Lingkungan
Pendidikan
dan pelatihan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting dan
strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup.
Melalui pendekatan metode Androgogi dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan
oleh Pusat pendidikan dan pelatihan (PUSDIKLAT) diharapkan memberikan perubahan
perilaku serta sikap positif terwujudnya pelestarian lingkungan hidup yang
melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pusdiklat Kementerian Negara
Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain : Penyelengaraan Pendidikan
dan Pelatihan, Penyusunan Kurikulum dan materi ajar pelatihan, Pembuatan Visualisasi/film
dokumenter yang dapat mendukung pemahaman materi pelatihan, pelaksanaan
seminar, lokakarya dan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak
Lingkungan (JAFUNG PEDAL).
Program
Kalpataru
Kosakata
KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil
dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama
sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau
masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi
lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk
menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara
hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup. Salah satu prinsip pembangunan
adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10
huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan
kepada orang atau kelompok yang berjasa
di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat
nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU. Penghargaan KALPATARU
diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan
kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup. Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok
yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi
Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).
Program
Langit Biru
Pencemaran
udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di
kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada
dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pemerintah dalam upaya
meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit
Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari
sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan
Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari
program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan
terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak. logo Langit Biru dimaksudkan
untuk mendekatkan Program Langit Biru, sehingga dengan melihat logo tersebut
masyarakat sudah mengenal dan mengetahui arti Program Langit Biru. Logo Langit
Biru akan digunakan dalam bahan-bahan publikasi, seperti buku-buku, brosur,
pin, spanduk dan t-shirt.
Misi Langit Biru
o Mengembangkan
kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran udara
o Meningkatkan
kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran
udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan teknologi
o Meningkatkan
mekanisme pengawasan dan pengendalian,
pencegahan dan pemulihan kualitas udara
o Meningkatkan
partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.
Program
Pasar Berseri
Pasar adalah salah satu komponen utama pembentukan
komunitas masyarakatbaik di desa maupun di kota sebagai lembaga distribusi
berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumberdayalainnya.
Pasar berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota.Perkembangan
penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembanganpasar sebagai salah
satu pendukung penting bagi kehidupan manusia seharihariterutama di kawasan
perkotaan.
0 comments:
Post a Comment